Text
Fenomena Adopsi Anak di Indonesia Studi Komperatif Atas Pemikiran Ali Ash-Shabuni Dan M. Quraish Shihab Dalam Q.S Al- Azhab 33: 4-5
Maka sebagai implikasi, bahwa adopsı anak selayaknya hukum syara' menjadi hal yang dibenarkan sebab memperhatikan hak serta status hukum anak angkat yaitu dengan tidak menyamakannya dengan anak kandung dari aspek perwalian, heurizan, dan kemahraman anak angkat.
Tidak tersedia versi lain