Text
Qishash dalam Al-qur'an (Studi Analisis Penafsiran Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Q.S. Al-Baqarah Ayat 178)
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut; 1) Term qishash yang secara langsung berarti sanksi hukum atau balasan disebutkan sebanyak empat kali semuanya dalam bentuk ism (kata benda), sebagaimana terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 178, 179, 194 dan surah Al-Maidah ayat 45., 2) Dalam penafsirannya Q.S. Al-Baqarah ayat 178, Sayyid Quthb menafsirkan bahwa pelaku tindak pidana itu dijatuhi hukuman kalau dengan sengaja hendak membunuh. Dengan adanya timbangan hukum qishāsh maka menjerakan pelaku kejahatan dari meneruskan tindak kejahatannya. Kecuali, keluarga dari pihak korban mau memaafkan setelah ditetapkannya qishash atau membayar tebusan sesuai syariat Islam tanpa membebaninya dengan sesuatu yang tidak dapat dipikirkannya
Tidak tersedia versi lain