Text
Telaah Tentang Problem Dui' Menre Pada Pernikahan Adat Bugis Dalam Masyarakat Desa Dapurang Kabupaten Pasangkayu (Perspektif Aqidah Islam)
Berdasarkan hasil penelitian bahwa eksistensi Dui Menre pada pernikahan adat Bugis di desa Dapurang Kab. Pasangkayu merupakan tradisi furun temurun dalam pernikahan adat bugis yaitu pemberian berupa uang oleh pihak keluarga calon suami kepada pihak keluarga calon istri dengan tujuan untuk keperluan pesta pernikahan. Adapun bentuk tradisi dalam prosesi pernikahan adat bugis di Desa Dapurang Kabupaten Pasangkayu, meliputi Mammanu Manu' (Tahap Penjajakan Calon Mempelai Perempuan), Madduta (Penyampaian Lamaran), Mappettu Ada' (Peresmian Lamaran atau Tunangan), Mappenre' Dui' (Uang Panai), Rafo' Rafoang (Menjaga Keselamatan Kedua Mempelai), Mappasili (Prosesi Siraman), Mappacci (Malam Pacar dan Khatam Al-Qur'an dan Barzanji), Mappenre Botting' (Akad Nikah), Mappasikarawa Bada (mempertemukan kedua mempelai) dan Mapparola (Kunjungan Balasan). Sedangkan tradisi Dui Menre perspektif aqidah Islam yaitu pada dasarnya persoalan tingginya Dui Menre' yang terjadi di Desa Dapurang Kabupaten Pasangkayu dilatar belakangi oleh sifat gengsi hanya karena kemauan pribadi seseorang atau sekelompok orang sehingga meruntuhkan nila-nila keislaman dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam hukum Islam tidak ada yang mengatur jumlah atau Batasan Dui' Menre', selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam maka hukumnya Urf Al-Shahih (kebiasaan yang dianggap sah) sebagai salah satu bentuk adat yang tidak melanggar akidah Islam.
Tidak tersedia versi lain