Text
Perkawinan di Bawah Tangan (Studi Tentang Fenomena Sosial Keagamaan, di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potret perkawinan dibawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai; 1). Potret Perkawinan di bawah tangan khususnya diwilayah Kelurahan Mendono hampir tidak ada. Walaupun ada hanya sebagian kecil atau bisa dikatakan jarang terjadi. Perkawinan ini bisa dibilang perkawinan secara isbad nikah, yang ada hanya imam dan walinya saja, dan tidak tercatatnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Penyebab perkawinan di bawah tangan itu bisa dikatakan karna belum cukup umur dalam UU bahwa usia perkawinan untuk calon istri itu minimal 16 tahun dan untuk calon suami itu minimal 19 tahun, jadi jika ada kasus dalam masyarakat dimana ada pasangan laki-laki dan perempuan yang di bawah umur. Kemudian mereka melakukan ikatan-ikatan yang bisa rusaknya nama baik dan harus dikawinkan itu solusinya oleh keluarga dan masyarakat sekitar dikawinkan dulu secara kawin di bawah tangan, karena ketika mereka didaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) maka harus minta insfitasi dari pengadilan karena belum cukup umur. Secara hubungan sosial bagi masyarakat tentunya ada dampak psikologisnya terhadap pelaku. Kenapa, karena yang pertama mereka dikawinkan di bawah tangan itu pasti tentunya ada masalahnya apakah itu hamil diluar nikah atau karena belum cukupnya umur dan harus dikawinkan. fenomena perkawinan di bawah tangan yang di lakukan oleh sebagian masyarakat di Keluarahan Mendono yang mana mereka tahu apa akibat melakukan perkawinan di bawah tangan akan tetapi sebagian masyarakat tersebut tetap melakukan perkawinan tesebut, dengan pertimbangan setelah meminta saran dengan sanak-saudara dan mempertimbangkan hal-hal yang dianggap penting tanpa memikirkan apa akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut.
Tidak tersedia versi lain