Text
Konsep Mengumpat dalam Perspektif Al-qur'an Serta Konsekuensi Sosiologinya Terhadap Harmonisasi Kehidupan Umat (Studi Kompratif Al Azhar dan Al Mishbah)
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman Buya Hamka mengartikan mengumpat dalam perspektif Al Qur'an adalah perbuatan yang sangat buruk dan dilarang dalam Islam. Mengumpat dapat merusak hubungan antar sesama manusia dan dapat menimbulkan permusuhan serta mengumpat dapat merusak hubungan antarındividu dan menciptakan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Sedangkan menurut M Quraish, mengumpat memiliki makna menjelek-jelekkan atau mencela seseorang dengan kata-kata buruk tanpa alasan yang jelas. Beliau sering menekankan pentingnya menjaga lidah agar tidak terjerumus dalam perbuatan mengumpat, karena dapat merusak hubungan sosial dan menciptakan ketidakharmonisan di masyarakat. M. Quraish Shihab juga menggarisbawahi bahwa mengumpat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam. Dari kesimpulan yang di peroleh maka penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya menjaga lisan karena perbuatan mengumpat atau mencela-cela merupakan perbuatan yang sangat di benci, menjerumuskan seseorang kedalam dosa dan mngakibatkan permusuhan sehingga harmonisasi umat terganggu.
Tidak tersedia versi lain